JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihak orang tua bisa mendatangi institusi atau lembaga berwenang, jika ingin mengetahui atau mencurigai anaknya sebagai pengguna narkoba.
"Kepada orang tua yang mau melaporkan anaknya, atau anggota keluarga yang lain, agar mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai institusi penerima wajib atau bisa mendapat informasi dari Satnarkoba Polres, Ditnarkoba Polda, dan juga ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)," kata Suwondo ketika dihubungi, Rabu (11/4/2018).
Ia mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 PP tersebut, lanjut Suwondo, setelah pemohon menjalani uji laboratorium, selanjutnya akan menjalani tahap wawancara.
Materi wawancara yang dimaksud meliputi, riwayat kesehatan, riwayat penggunaan narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial pecandu narkotika.
Hasil uji narkoba nantinya akan bersifat rahasia, sehingga hanya akan diketahui oleh pemohon. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 PP tersebut yang berbunyi, "Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang bersangkutan".
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, telah mengatur hukuman pidana yang akan diterima orang tua jika secara sengaja tidak melaporkan anaknya yang mengkonsumsi narkoba.
Suwondo menambahkan, tidak hanya secara pribadi, tes urin untuk mengetahui konsumsi narkoba ini juga dapat dilakukan secara berkelompok, atau instansi tertentu.
"Bila ingin mengakukan tes urin seperti kelompok kegiatan atau pribadi, bisa dengan cara berkirim surat ke Ditnarkoa atau Satnarkoba Polres atau BNN, perihal penyuluhan dan tes urine, dan dipastikan gratis," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/11/16563931/ini-saran-polisi-jika-orang-tua-curigai-anaknya-konsumsi-narkoba