"Kami melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengecek ijazah dan Dukcapil mengecek dokumen identitas diri, mulai dari KTP hingga KK. Jadi jangan coba memalsukan (dokumen)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Peserta yang kedapatan memalsukan dokumen akan diberikan catatan hitam sehingga tidak dapat lagi mendaftar polisi.
"Proses hukum juga akan kami berlakukan. Jadi jangan main-main soal begini," katanya.
Tak hanya calon polisi, polisi juga akan menangkap pihak yang membantu proses pencetakan dokumen palsu. Argo mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 236 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tahun ini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat pemalsuan dokumen dari dua kasus berbeda.
Pelaku pertama adalah seorang mahasiswa Universitas Trisakti berinisial MRF (20). Ia kedapatan memalsukan ijazah saat mendaftar akademi kepolisian (akpol).
"MRF ini ingin jadi polisi, tetapi nilainya kurang. Masuk akpol, kan, ada standar nilainya. Akhirnya dia memalsukan ijazah," ujar Argo.
Ia mengatakan, MRF memalsukan ijazah dibantu kakak tingkatnya di Universitas Trisakti berinisial P. Namun, hingga saat ini, P masih dalam pengejaran polisi.
Kasus kedua melibatkan seorang wanita berinisial S (42) dan pria berinisial RS (42) karena menyediakan jasa pemalsuan KK untuk calon bintara.
Kasus ini terbongkar saat seleksi bintara masuk tahap seleksi administrasi di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya pada 7 April 2018. S bertindak sebagai marketing pemalsuan, sementara RS sebagai pencetak dokumen palsu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/17443461/uji-administrasi-calon-polisi-melibatkan-dukcapil-dan-kemendikbud