"Intinya kalau (surat) itu sudah diterima pihak manajemen, sejak diterima itu terhitung 5 kali 24 jam," ujar Yani ketika dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Yani mengatakan, waktu lima hari tersebut bisa digunakan pihak manajemen untuk berbenah. Misalnya merapikan barang-barang dan menutup sendiri tempat usaha mereka.
Yani mengatakan waktu 5 hari yang diberikan bukan berarti mereka harus menutup tempat usaha setelah 5 hari.
"Yang bagus itu pas dapat surat, besoknya langsung (tutup)," ujar Yani.
Penutupan Sense Karaoke terjadi setelah penggeledahan Badan Narkotika Nasional RI. BNN menemukan sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin di sana. BNN mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.
Sebelum munculnya temuan di Sense Karaoke, Pemprov DKI Jakarta juga lebih dulu menyelidiki Diskotek Exotic. Dugaan adanya peredaran narkoba di sana bukan hasil penggeledahan BNN, melainkan ditemukannya jenazah di diskotek itu yang meninggal akibat overdosis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/10530641/sense-karaoke-dan-diskotek-exotic-diberi-waktu-lima-hari-sebelum