Sandiaga mengatakan, UPT bisa membatalkan pembeliannya jika ada oknum yang menjual kembali rumah tersebut.
"Tidak ada lagi toleransi kalau unit yang sudah dipesan diperdagangkan. Kami akan langsung cancel dan memasukkan kembali unit itu ke dalam inventory kami," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/4/2018).
Pembelian rumah DP 0 rupiah memang diatur ketat. Warga yang ingin membeli rumah tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan. Dari segi pendapatan, ada batas minimal dan maksimal yang harus dipenuhi warga. Rumah DP 0 rupiah tidak boleh dijual kepada pihak lain. Warga yang sudah membeli rumah tersebut hanya bisa menjual kembali kepada UPT.
UPT akan dibentuk hari ini. Setelah itu, pihak UPT akan menentukan kapan rumah DP 0 rupiah mulai bisa dipasarkan.
"Hari ini baru dibentuk dulu UPT-nya, jadi nanti ditunjuk personelnya, setelah itu akan diumumkam kapan pendaftaran untuk rumah DP 0 rupiah," ujar Sandiaga.
Groundbreaking rumah DP 0 rupiah sudah dilakukan pada Januari 2018 di Jalan Haji Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kawasan ini terletak di samping TPU Pondok Kelapa.
Pada tahap awal akan dibangun 703 hunian yang terdiri dari 513 tipe 36 dan 190 tipe 21. Harga per unit untuk yang tipe 36 adalah Rp 320 juta dan tipe 21 harganya Rp 185 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/11594361/jika-rumah-dp-0-rupiah-dijual-ke-orang-lain-sandiaga-bilang-pembelian