Salin Artikel

Izinnya Dicabut, Sense Restaurant dan "Ballroom" Masih Buka

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua unit usaha bermerek Sense di Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sense Restaurant dan ballroom, masih beroperasi, Senin (16/4/2018) siang.

Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) sudah mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) atau izin usaha Sense Karaoke.

Pecabutan izin usaha itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Dalam ketentuan tersebut, jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.

Pantauan Kompas.com, kedua unit usaha yang terletak di lantai 5 itu tampak terang benderang. Sejumlah orang juga terlihat lalu-lalang di sana. Beberapa bangku ballroom dan restoran juga diduduki pengunjung.

Seorang petugas yang ditemui Kompas.com mengatakan, dua unit usaha tersebut tetap beroperasi seperti biasa. "Biasa saja, restoran nanti buka pukul 11.30-an dan mulai sepi pukul 22.00 malam," katanya.

Ia menuturkan, ballroom Sense juga masih menggelar acara pada akhir pekan kemarin. "Di sini biasanya acara pernikahan atau ulang tahun. Kemarin juga masih ada yang nyewa," kata petugas tersebut.

Suasana berbeda terjadi di lantai 6 dan 7 yang menjadi pintu masuk Sense Karaoke. Hampir tak ada pencahayaan yang menyinari lokasi tersebut. Pita garis dilarang melintas yang dipasang Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terbentang di lokasi tersebut.

Seorang petugas jaga yang ditemui di lokasi tidak mau berkomentar soal penutupan Sense Karaoke. "Saya enggak tahu ya, Mas, saya cuma jaga pintu saja. Biasanya, ada orang manajemen, tapi lagi enggak ada orangnya," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Sense Restaurant dan ballroom-nya. "Iya (dicabut izin karaoke dan restoran), kan ketentuannya begitu," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, Jumat (13/4/2018).

Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.

Penutupan bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh BNN, Rabu (10/4/2018) malam lalu. Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan 36 orang dan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang.

Belakangan, BNN mengumumkan ada enam orang yang ditetapkan tersangka setelah penggeledahan tersebut. Mereka disebut mengedarkan narkoba di Sense Karaoke.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/12442701/izinnya-dicabut-sense-restaurant-dan-ballroom-masih-buka

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke