"Dari informasi, korban... penyuka sesama jenis," kata Sapta kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Rabu (18/4/2018).
Sapta menjelaskan, orientasi seksual Ali diketahui setelah polisi melakukan pengecekan ponsel korban dan menemukan sebuah grup WhatsApp komunitas kaum gay.
Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk terduga pelaku pembunuhan adalah Petrus Paulus Ualubun (21).
"Dia (pelaku) ini merupakan mahasiswa di salah satu pergurungan tinggi swasta di Jakarta. Dia baru di Jakarta, sejak masuk kuliah," kata Sapta.
Karena dikejar korban untuk melakukan hubungan intim, bahkan sampai meminta pelaku mengirimkan foto bugil, Petrus kesal. Dia kemudian membunuh korban.
Jenazah Ali ditemukan tergeletak bersimbah darah di Gang Waru, Kelurahan Cawang, Senin malam lalu.
Tersangka pelaku kemudian diringkus di kediaman kakaknya di Cikarang Selatan, Selasa pagi kemarin.
Atas perbuatanya tersebut, Petrus dijerat dengan Pasal 338, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/18/16543341/polisi-korban-pembunuhan-di-cawang-seorang-gay