Hal itu dilakukan setelah ditemukannya pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
"Untuk masalah pencabutan izin atau penutupan menjadi kewenangan secara administratif oleh pihak pemkot (pemerintah kota) atau Dinas Pariwisata DKI," kata Iver saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Iver mengatakan, saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
"Polisi akan membuka kembali police line di Old City setelah giat penyidikan sudah selesai maksimal," ujarnya.
Pada Senin (23/4/2018) dini hari, polisi mengamankan pengunjung Old City berinisial FB (36) yang membuat keributan.
Ia diamankan bersama tiga rekannya yang terlibat dalam keributan yaitu ML, RY dan AG.
FB dan teman-teman datang memesan minuman beralkohol. Tak lama kemudian, ia bertengkar dengan temannya sendiri sehingga diamankan pihak kemanan.
Saat diamankan, pelaku tidak terima dan membuat keributan.
Pihak pengelola langsung membawa FB ke Polsek Tambora dan diamankan di sana.
Setelah diperiksa urine, FB positif menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/24/23091181/polisi-serahkan-pencabutan-izin-usaha-diskotek-old-city-ke-pemprov-dki