"Sidang pertama atas nama Fachri Albar digelar Selasa, 15 Mei 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jumat (4/5/2018).
Nomor perkara untuk kasus tersebut adalah Per. No. 500/Pid. Sus/2018 a.n Fachri Albar. Sementara Majelis Hakim yang bertugas yaitu Asiadi Sembiring, Ganjar Pasaribu dan Arlandi Triyogo.
Fachri ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan pada 14 Febuari 2019. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet dan alat hisap sabu-sabu di salah satu kamar.
Ia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
Saat ini, putra musisi Achmad Albar tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/04/14151321/sidang-perdana-kasus-narkoba-fachri-albar-digelar-15-mei-2018