"CFD ini sebetulnya bukan sunday market sehingga tidak dapat dengan bebas digunakan untuk kegiatan berdagang," kata Ari dalam acara diskusi 'Stop Politisasi CFD! Kembalikan ke Khittahnya'di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Ari menambahkan, selain kegiatan perdagangan, kegiatan promosi dan pemasaran yang menggunakan kawasan CFD juga mengganggu para pengunjung.
Ia menuturkan, kegiatan-kegiatan bisnis itu melanggar norma ketertiban, kenyamanan, dan estetika karena tak sedikit yang meluber sampai ke badan jalan.
"Bahkan amat sangat mengabaikan hak-hak orang lain yang sedang bersepeda, berjalan kaki, jogging, dan kegiatan lainnya yang menjadi tujuan CFD," katanya.
Meskipun begitu, kata Ari, keberadaan para pedagang di kawasan CFD tak bisa dihilangkan begitu saja. Sebab, para pengunjung membutuhkan para PKL untuk sekadar menghilangkan dahaga dan mengisi perut.
"Sekalipun tidak dilarang kegiatan sosial-ekonomi yaitu berdagang bagi PKL, namun usaha-usaha ini harus tunduk pada ketentuan pelaksanaan yang mengacu pada Perda dan Pergub," katanya.
Ari menuturkan, CFD awalnya diinisiasikan untuk memberikan ruang rublik bagi masyarakat supaya dapat melakukan kegiatan olahraga, kesenian, dan lingkungan hidup
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/04/21011461/inisiator-cfd-bukan-sunday-market