Laporan tersebut dilayangkan oleh Erna Ritha (42) dengan laporan polisi nomor LP/2353/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Pada Mei 2017 telah terjadi menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan," ujar Argo, Jumat (11/5/2018).
Ia mengatakan, korban merupakan mantan istri pelaku.
Mereka bercerai berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 1752//Pdt.G/2017/Pa.Ckr.
Selama pernikahan, keduanya memiliki harta bersama berupa sebidang tanah seluas 100 meter persegi yang terletak di Rawa Kalong Tambun, Bekasi, Jawa Barat, atas nama pelaku.
"Pada bulan Maret 2018 tanpa sepengetahuan korban, tanah tersebut telah pelaku jual seharga Rp 136.300.000," katanya.
Dalam akta jual beli tanah tersebut, tercantum tanda tangan korban.
Namun, korban tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut.
"Diduga tanda tangan korban telah dipalsukan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan," ucap Argo.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/11/13322131/polisi-di-bekasi-dilaporkan-mantan-istri-atas-dugaan-penipuan