"Saya minta RT, RW, LMK memantau tempat-tempat kost, memastikan bahwa semua kegiatan yang berlangsung di lingkungannya masing-masing adalah kegiatan yang tidak menimbulkan ancaman," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (16/5/2018).
Anies telah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Masyarakat. Salah satu poin dalam seruan itu berbunyi "Meningkatkan pengawasan terhadap penghuni kos, warga pendatang, dan/atau tamu".
Anies mengatakan masyarakat tetap harus waspada dalam situasi seperti ini. Kewaspadaan harus dilakukan masyarakat di rumpun paling bawah.
"Jadi kita tidak ingin lengah, kita ingin waspada, dan kewaspadaan itu sampai di tingkat paling bawah," ujar Anies.
Selain itu, Anies juga meminta masyarakat untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling di lingkungan masyarakat. Anies ingin warga melapor kepada aparat keamanan jika melihat hal mencurigakan.
"Bila melihat ada hal-hal yang mungkin mencurigakan, maka laporkan kepada aparat wilayah dan aparat keamanan sehingga kita bisa memastikan Jakarta aman," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/16/18494191/anies-minta-rt-dan-rw-awasi-penghuni-kos-dan-warga-pendatang