Salin Artikel

Melihat Tahanan Narkoba Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Kejahatannya...

Di hadapan ketiganya terpajang meja besar untuk meletakkan 30.000 butir ekstasi dan 239 kilogram sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dan jajarannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Jaidi, dan pengacara tersangka turut berdiri di depan para tersangka.

Siang ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti kasus pengedaran narkoba yang dilakukan tiga tersangka yang bernama Joni alias Marvin Tandiono, Andi alias Aket, dan Irawan alias Alun tersebut.

Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Panjiyoga mengatakan sesuai prosedur, ketiga tersangka harus dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.

"Jadi dalam prosedur pemusnahan barang bukti narkoba harus disaksikan tersangka beserta kuasa hukumnya dan JPU," ujar Panji di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).

Siang itu sejumlah blender berjajar rapi di atas meja tersebut. Tersangka yang salah satu tangannya dikaitkan dengan tangan tersangka lainnya dengan borgol mulai memasukkan butir-butir ekstasi ke dalam blender tersebut.

Setelah itu, ekstasi yang telah berubah bentuk nenjadi cairan dimasukkan ke dalam sebuah kotak besi yang berisi cairan HCL (asam klorida).

Tersangka lain kemudian mengaduk campuran HLC dan cairan ekstasi itu agar tercampur sempurna. Mereka melakukan pengadukan dengan spatula kayu berukuran sangat besar.

"HCL itu merupakan asam kuat. Jadi asam kuat nanti fungsinya menguapkan cairan narkotika tadi, maka terurailah Metamfetamina-nya. Makanya kalau kami tes nanti sudah negatif. Jadi kalau dites nanti sudah enggak ada kadungannya, sudah tidak bisa dipakai lagi," papar Panji.

Tak hanya ekstasi, serbuk sabu pun akan dilarutkan ke dalam cairan HCL agar kandungan narkotikanya menjadi netral.

Pantauan Kompas.com, sabu yang dilarutkan siang ini berbentuk kristal dan harus dihancurkan terlebih dahulu.

Para tersangka memecahkan kristal sabu dengan palu dan memasukkannya ke dalam kotak besi berisi HCL.

"Hayo jangan dijilat itu (sabu)," kelakar petugas saat melihat para tersangka memecahkan kristal sabu, Kamis.

Usai dilarutkan, limbah hasil pelarutan narkotika tersebut nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir yang terletak di sisi samping Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasus narkoba ketiga tersangka

Saat itu polisi menembak mati seorang bandar narkoba asal Malaysia, Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono.

Onglay adalah pengendali jaringan yang beberapa waktu lalu ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena menyelundupkan sabu dalam mesin cuci.

"Ada enam kali narkoba masuk, untuk yang terakhir, jalurnya lewat perusahaan pengimpor. Semua pengiriman ini dikamuflase, ada mesin cuci, kasur, cat, dan semua rata-rata bungkusnya sama," kata Kepala Satgas Merah Putih Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Dari penyelundupan terakhir, polisi menemukan 239 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disimpan dalam 12 mesin cuci di gudang E 12 Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Tangerang, pada 8 Februari 2018.

Dari keterangan para tersangka, polisi mendapatkan informasi Onglay akan mendarat di Jakarta. Onglay akhirnya dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (9/2/2018) dini hari.

Dari hasil penyelidikan, Onglay diketahui sudah enam kali menyelundupkan narkoba dengan modus serupa, yakni pada 21 Oktober 2016 dengan importir PT LMAP Bandung yang kontainernya dikirim ke Bekasi.

Kemudian, pada 30 Januari 2017, menggunakan importir PT PPS Jakarta ke Bekasi. Pada 3 Maret 2017, kontainer juga dikirim ke Bekasi, tetapi menggunakan importir PT MGM Jakarta.

Kemudian, pada 28 November 2017 hingga 2 Januari 2018 kontainer dikirim ke Jalan Raya Jonggol KM 1, Bogor dengan importir PT JKA Jakarta dan PT UMS Jakarta.

Penyelundupan ke Bogor itu diungkap polisi dengan barang bukti sabu 1,9 kilogram, uang tunai Rp 2,7 miliar, dan delapan buah mesin cuci.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/14521581/melihat-tahanan-narkoba-musnahkan-sabu-dan-ekstasi-hasil-kejahatannya

Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke