Dia hanya membeli dan mendapat narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
Fachri menyampaikan hal itu saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
"Saya enggak pernah jual (narkotika)," ujar Fachri.
Jaksa awalnya menanyakan asal Fachri mendapatkan narkotika yang dikonsumsinya.
Fachri menjawab ganja dan dumolid merupakan pemberian, sedangkan sabu-sabu dia beli dari seseorang.
"(Semuanya) untuk dikonsumsi," katanya.
Fachri biasa mengonsumsi narkotika di rumahnya, baik di dalam kamar maupun di taman.
Dia mengaku mengonsumsi narkotika agar tenang.
Dalam kasus ini, Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri diketahui memiliki dan mengonsumsi ganja, sabu-sabu atau metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/18441501/fachri-albar-saya-enggak-pernah-jual-narkotika