JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Senin (28/5/2018) ini, kasus RJ (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang kemudian viral masih terus bergulir.
Polisi tengah melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan 8 orang saksi yang merupakan teman RJ.
Akibat perbuatannya, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), RJ dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
Lalu, mungkinkah dalam kasus RJ diterapkan mekanisme diversi atau penyelesaian kasus di luar peradilan pidana?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjawab lugas soal kemungkinan penerapan diversi dalam kasus RJ.
"Semua kami sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak yang mengatur, kami tidak bisa melampaui itu," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Ketentuan mengenai diversi diketahui diatur dalam UU SPPA Pasal 7 Ayat 2 huruf a. Pasal tersebut mengatur bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara, dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Mengacu UU tersebut, RJ memiliki peluang menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan karena ancaman penjara dari pasal yang disangkakan kepadanya tak melampaui 7 tahun. Perbuatan RJ juga bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Argo menyampaikan, pihaknya tetap mengirimkan berkas perkara RJ kepada kejaksaan setelah gelar perkara usai. Artinya, ada peluang pula kasus ini disidangkan.
"Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kita kirim ke kejaksaan," sebut Argo.
"Berkas (perkara) tetap kami ajukan (ke kejaksaan)," ujar Argo lagi.
Argo menambahkan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan kasus remaja penghina Presiden. Sehingga ia belum dapat menyapaian kepastian penyelesaian kasus ini.
"Kami masih melakukan proses penyidikan. Kami informasikan perkembangannya," sebut Argo.
Diversi pada kasus anak
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat ditemui usai acara buka puasa bersama di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018), menyatakan, lantaran RJ masih di bawah umur, maka kasunya dapat diselesaikan di luar persidangan.
"Penanganan terhadap anak itu bisa diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan)," ujar Ari, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Upaya penyelesaian kasus secara diversi ini juga dilakukan dalam kasus pencurian 10 buah koper yang dilakukan remaja berinisial DV (15), di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, DV (15), remaja yang telah melakukan pencurian 10 buah koper di Bandara Soekarno-Hatta, akan dikenakan pasal pencurian biasa sesuai Pasal 362 KUHP.
Dengan demikian, DV terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, kata Viktor, pihaknya masih mengupayakan penyelesaian kasus itu di dengan diversi.
"Menurut pengakuan, DV melakukan pencurian lima kali, namun LP (laporan polisi) yang masuk ke kami hanya satu. Kami tidak tahu apakah permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan atau bagaimana. Jadi, upaya diversi masih dapat dilakukan," kata Viktor, Minggu (27/5/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/18384451/mungkinkah-kasus-remaja-hina-jokowi-diselesaikan-di-luar-persidangan