Asalkan, vonis itu terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," ujar Aman saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa secara lisan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan dia terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
Dia mengaku tidak terlibat atau menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.
Aman mengaku hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya berlepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khilafah.
"Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/11595251/aman-abdurrahman-persilakan-hakim-vonis-mati-dirinya-asalkan