Dia menyebut, pihaknya hanya mengimbau para lurah untuk menggerakkan warganya membayar zakat melalui Bazis.
Imbauan yang dikeluarkan Bazis berdasarkan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bazis memberikan map kepada para lurah untuk disebarkan ke setiap RT di kelurahan masing-masing.
"Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus (terkumpul) Rp 1 juta (per RT)," ujar Zahrul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/6/2018).
"Kalau kita kan imbauan kepada para lurah untuk menggerakkan warganya. Ya, lurah kan enggak mungkin lurah sendiri, dia melalui RT-RT," tambah dia.
Adanya ketentuan Rp 1 juta, lanjut Zahrul, bisa jadi hanya inisiatif lurah. Zahrul menyebut, Bazis DKI tidak pernah menargetkan jumlah dana yang harus terkumpul.
"Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak, gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa," kata Zahrul.
Ketentuan map hilang
Zahrul menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.
RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa map tersebut hilang. Bahkan, jika diperlukan ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
"Kalau (map) hilang yang penting, ya buat aja laporan kehilangan, takutnya disalahgunakan. Buat aja laporan kehilangan (dari) polisi memang benar-benar hilang," kata Zahrul.
Apabila lurah menyatakan ada denda kehilangan, Zahrul menduga, kemungkinan itu inisiatif para lurah.
Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan sebelumnya membenarkan surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan amal sosial Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.
Patokan minimal Rp 1 juta itu merupakan inisiatif pihak kelurahan dengan tujuan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.
Terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan aturan itu dibuat oleh Bazis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/03/11292321/bazis-dki-kami-hanya-imbau-bayar-zakat-tidak-harus-terkumpul-rp-1-juta