Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai.
Dalam siaran pers yang disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta pada Rabu (6/6/2018), disebutkan bahwa anggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp 3,9 triliun atau meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya.
Pencairan dana dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala.
Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.
Untuk siswa SD, besaran dananya Rp 250.000 dan dapat ditarik tunai Rp 100.000 per bulan.
Kemudian untuk siswa SMP, besaran dananya Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Untuk siswa SMA, besaran dana yang didapatkan Rp 420.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Sementara untuk siswa SMK, besaran dana yang didapatkan Rp 450.000 per bulan dan dapat ditarik tunai Rp 200.000.
Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan Rp 300.000 dan dapat ditarik tunai Rp 150.000 per bulan.
Sementara peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapatkan Rp 1.800.000 per semester dan Rp 150.000 per bulan.
Dengan adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkannya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.
Sementara itu, dana nontunai dapat dimanfaatkan siswa untuk memenuhi perlengkapan sekolah; seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata, dan alat bantu pendengaran.
Selain itu, penerima KJP Plus juga memperoleh fasilitas penunjang, antara lain akses transjakarta gratis, pembelian bahan pangan murah, dan akses masuk Ancol gratis.
Aturan
Pencairan dana KJP Plus tahap I telah dilakukan sejak 3 Juni 2018 untuk 680.046 penerima lama atau eksisting.
Sementara untuk 124.969 penerima baru, pencairan dana KJP Plus tahap I akan diberikan dengan sistem rapel atau akumulasi dana dari bulan Juni hingga diterimanya kartu oleh peserta.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Peserta KJP Plus disarankan mengambil dana tersebut melalui ATM Bank DKI, agar tidak terkena biaya tambahan jika mengambil dari ATM bank lain.
Saldo yang muncul saat pengecekan di mesin ATM adalah saldo efektif atau saldo yang dapat dipakai.
Sebagian dana KJP Plus diblokir agar tidak langsung terpakai dalam jumlah banyak pada sekali waktu.
Untuk menunjang transaksi nontunai, KJP Plus dapat digunakan melalui mesin electronic data capture (EDC) merchant atau mesin gesek kartu Bank DKI dan Bank BCA.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat total penerima KJP Plus tahun 2018 sebanyak 805.015 dengan persentase 59,44 persen siswa sekolah negeri dan 40,56 persen siswa sekolah swasta.
Untuk usia penerima KJP Plus, sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat membuka situs kjp.jakarta.go.id atau menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada layanan (021) 857-1012 serta melalui SMS Pengaduan 0895-2576-7869.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/06/18452781/dki-salurkan-124969-kjp-plus-bisa-ditarik-tunai