"Rosa dan Tine yang merupakan orang tua calon mahasiswa bertemu dengan tersangka setelah mendapat info jalur khusus masuk Fakultas Kedokteran dengan membayar Rp 150 juta," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Alexander Yurikho, Jumat (8/6/2018).
Kepada kedua korban, tersangka mengaku sebagai karyawan UIN Jakarta tetapi saat dicek tak ada nama S di sana. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ke Polres Tangerang Selatan.
"Polisi menangkap tersangka di kawasan Kabupaten Bogor pada Jumat, 8 Juni 2018 dan kemudian di proses di Polres Tangsel," kata Alexander.
Tersangka merupakan seorang residivis kasus kejahatan modus serupa pada November 2017 dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi dilakukan untuk membayar hutang dan modal pernikahan bersama istri sirinya," kata dia.
Tersangka kini dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/09/08184151/dijanjikan-bisa-masuk-fakultas-kedokteran-uin-jakarta-orangtua-calon