Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, empat orang tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9.976 gram.
"Minggu malam, 10 Juni 2018, telah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara," kata Arman dalam keterangan tertulis, Senin (11/6/2018).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia, Aceh, Palembang menuju Jakarta dan akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Berbekal informasi itu, BNN dan Ditjen Bea Cukai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa barang haram tersebut dibawa dengan kapal kayu yang berlabuh di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Setelah kapal bersandar, para pelaku memindahkan narkoba ke dalam bajaj yang hendak meninggalkan kawasan pelabuhan.
Namun, tidak lama kemudian mereka diciduk petugas BNN.
"Setelah turun dari kapal, barang dimasukkan ke dalam bajaj. Setelah keluar dari pelabuhan pada saat para tersangka akan serah terima barang, tim BNN melakukan penangkapan," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut adalah AB, M, A, dan K.
Barang bukti lain yang diamankan BNN adalah satu unit mobil, kartu identitas, dan sejumlah telepon genggam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/11/19154861/edarkan-sabu-9976-gram-4-orang-dibekuk-bnn-di-muara-baru