Sebab, Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak spesifik membahas fokus objeknya.
"Di pergub itu tidak terbaca akan mengatur pulau yang sudah ada, tetapi di pergub itu dia melaksanakan Keppres 52. Nah, kalau begitu, kan, berarti melakukan (reklamasi) secara keseluruhan," ujar anggota KSTJ Tigor Hutapea saat dihubungi, Rabu (13/6/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno diketahui telah lama membuat sikap untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Pulau reklamasi yang terlanjur dibangun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tigor mengatakan, isi pergub yang dibuat Anies tidak menjelaskan hal itu.
Dengan demikian, ada peluang bagi badan yang dibentuk itu untuk meneruskan reklamasi Teluk Jakarta.
"Kecuali itu dimuat tegas dalam pergub. Kalau dibuat tegas maka akan beda sendiri penafsirannya," kata Tigor.
"Seharusnya pergub (BKP) itu memerintahkan kepada Sekda dan yang lain untuk merumuskan pulau yang sudah jadi mau diapakan," tambah dia.
Namun, Tigor mengatakan, Anies dan Sandiaga juga harus membentuk badan khusus terlebih dahulu.
Badan yang dibentuk tidak boleh berdasarkan pergub yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Jadi jangan turunan Keppres," ujarnya.
Dalam pergub yang dikeluarkan Anies, BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/13/15143651/seharusnya-pergub-badan-reklamasi-merumuskan-pulau-yang-ada-mau-diapakan