JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) Mabes Polri berinisial UK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
UK sebelumnya diamankan karena kedapatan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu untuk suaminya yang berada di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena membawa narkoba jenis sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/6/2018) malam.
Suwondo mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap UK. Polisi tengah melakukan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Yang bersangkutan mendapatkan sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran kami," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, UK menyelundupkan 7 paket sabu untuk suaminya yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, tujuh paket sabu tersebut ditemukan petugas saat tengah melakukan pemeriksaan sebelum UK masuk ke ruang besuk, pada Kamis (21/6/2018).
Argo mengatakan, sabu tersebut disimpan dalam kemasan deodoran. Sebelum dimasukkan ke dalam kemasan deodoran, sabu dimasukkan ke dalam tujuh plastik klip berukuran kecil dan dikemas kembali dalam plastik klip dengan ukuran lebih besar.
Kepada polisi, UK mengaku baru sekali beraksi. Namun, polisi masih terus mendalami terkait hal ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/24/07031311/pns-mabes-polri-yang-selundupkan-sabu-ke-rutan-polda-metro-jadi-tersangka