"Satu orang (OPS) melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri, Minggu (24/6/2018).
Seorang korban melaporkan rumahnya dibobol orang tak dikenal dan polisi melakukan pengejaran pelaku di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.
Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap SS.
Sementara S dan OPS ditangkap di rumah mereka di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi menemukan beberapa alat kejahatan di rumah mereka.
Dari kejadian ini, polisi masih mengejar dua orang pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Udin dan Mona.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, Udin adalah seorang residivis dengan riwayat pidana beberapa kali masuk penjara.
Pada 2014, ia pernah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk kasus pencurian rumah kosong.
Selain itu, ia juga pernah ditahan pada 2015 dengan pidana 2,7 tahun dan 2017 selama 5 bulan di lapas yang sama untuk kasus bulak kapal.
"Dia ini residivis yang cukup meresahkan, dan mlakukan di wilayah Jakarta, pelaku terkenal licin. Saat ini tim Satgas Rumsong masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Edi.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat pencurian berupa 1 unit motor, 1 buah helm hitam, dan 6 buah ponsel.
Sementara barang-barang curian yang diamankan yaitu 4 buah gelang emas, 1 buah gelang emas, 2 buah cincin emas dan 1 ponsel.
Pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/25/07365861/polisi-tangkap-3-pencuri-rumah-kosong-di-kalideres-2-orang-dpo