"Pelaku berusaha melarikan diri, kami bedil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Jairus Saragih di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018).
Polisi melepaskan tembakan ke kaki AF karena melawan saat akan ditangkap.
Jairus mengatakan, AF bersama rekannya sebelumnya mencuri sepeda motor milik Dwi.
Saat itu, Dwi tengah beribadah dan memarkirkan motornya di masjid.
"Mereka langsung beraksi menggunakan kunci ini (letter T) dan kabur," ucapnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah kunci letter T, empat mata kunci, dan dua unit ponsel.
Polisi masih memburu pelaku lain yang juga rekan AF, R.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/29/20391731/mencoba-melarikan-diri-pelaku-curanmor-di-bekasi-ditembak-polisi