Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menyampaikan, Reza mengakui hal tersebut saat diperiksa polisi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dari hasil BAP, yang bersangkutan menyatakan bahwa sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2014," ujar Erick saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Erick menjelaskan, Reza mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan stres dan membuatnya semangat bekerja.
Reza mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial PC. Polisi masih memburu pemasok sabu-sabu kepada Reza itu.
"Yang bersangkutan membeli atau mendapatkan narkoba dari seseorang, inisialnya PC, yang saat ini masih kita telusuri," kata Erick.
Penangkapan Reza berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menggerebek rumah Reza pada Sabtu (30/6/2018) dini hari. Reza ditangkap seusai bekerja.
Polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram di gudang rumah Reza di Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta.
Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/01/17000751/presenter-reza-bukan-konsumsi-sabu-sabu-sejak-2014