Dalam akun instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, bus transjakarta berpelat nomor B 7090 XT dan B 7570 TGB tersebut melintasi ruas jalan tol sekitar pukul 08.15.
Dalam akun tersebut disebutkan bahwa bahu jalan hanya dapat dilintasi dalam keadaan darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf membenarkan penilangan tersebut.
Pihaknya akan menilang pengendara kendaraan apapun yang melakukan pelanggaran.
"Jadi termasuk transjakarta, ya, semua kendaraan sama ya. Mau transjakarta mau mobil lain, enggak boleh lewat bahu jalan tol," kata Yusuf saat dihubungi, Rabu.
Menurut dia, pelanggar ketentuan marka jalan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan, denda pelanggaran lalu lintas semacam itu menjadi tanggung jawab pengemudi.
"Setiap pengemudi sudah diberi penjelasan untuk mematuhi peraturan. Sanksi ini ditanggung yang bersangkutan," ujar Bowo.
Meski sempat terhambat karena penilangan, perjalanan dua bus transjakarta yang tengah mengangkut puluhan penumpang tersebut tetap dilanjutkan.
PT Transjakarta akan memberikan sanksi kepada pengemudi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/04/15151051/melintas-di-bahu-jalan-tol-2-bus-transjakarta-dihentikan-polisi