Hal ini diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bekasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, di Hotel Horison, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018).
Hasil rapat menetapkan pasangan nomor urut 1, Pepen-Tri meraih 697.634 suara.
Sementara pasangan nomor urut 2, Nur-Adhy memeroleh 335.900 suara.
Adapun jumlah suara sah pada Pilkada Bekasi 2018 sebanyak 1.033.534 suara, sedangkan 23.797 suara tidak sah.
Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi ini untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum ada kabar (pihak yang mau menggugat ke MK). Kami akan tunggu 3 hari ini," kata Nurul kepada Kompas.com, Jumat (7/6/2018).
Menurut rencana, penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi akan dilaksanakan pada 9 Juli 2018.
Pasangan Pepen-Tri merupakan pasangan petahana yang diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Pasangan Nur-Adhy diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/06/18525211/hasil-rekapitulasi-kpu-bekasi-pepen-tri-menang-dari-nur-adhy