Salin Artikel

Terdakwa Pelecehan Seksual yang Terekam CCTV di Depok Dituntut 4 Bulan Penjara

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/7/2018).

"Jaksa menuntut 4 bulan penjara terhadap terdakwa," ujar Humas PN Depok Teguh Arifiano saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Menurut Teguh, IH tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya kurang dari 4 tahun.

IH didakwa melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Status IH saat itu merupakan tahanan luar dan wajib lapor. Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa pada Kamis (12/7/2018).

"Pasalnya tidak memungkinkan untuk ditahan. Sidang ditunda seminggu sampai Kamis pekan depan," ujar Teguh.

Kasuh pelecehan yang dilakukan IH terekam kamera CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok pada Kamis (11/1/2018) siang.

Dalam video itu, tampak seorang perempuan menjadi korbannya. Saat perempuan itu tengah berjalan kaki seorang diri di gang tersebut, IH datang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.

IH lalu memepet korban dan langsung memegang bagian tubuh korban, lalu tancap gas. IH mengaku apa yang telah dia lakukan karena iseng.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/06/20125921/terdakwa-pelecehan-seksual-yang-terekam-cctv-di-depok-dituntut-4-bulan

Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke