S menggelapkan motor dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Feby Ahmad Fahrezy warga Jatijajar, Cimanggis, Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan, S tidak hanya sekali melakukan modus yang serupa.
“Di Depok kurang lebih 16 motor diambilnya, di Jakarta juga ada, Jakarta Barat ada 3 motor, Jakarta selatan 2 motor, Jakarta Utara 5 motor, Jakarta Timur 5 motor, total sekitar 30 motor sudah diambil," kata Suyud di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018).
Ia mengatakan, S mengambil motor orang-orang yang tergiur pekerjaan yang ditawarkannya. Sasarannya bisa dari kalangan ibu-ibu dan remaja yang sedang mencari pekerjaan.
"Solihin awalnya datang ke rumah F, korban yang sedang cuci motor kemudian ia diajak cari kerja, kebetulan rumah orangtuanya mau dijual. Kemudian S dan F berboncengan, di pertengahan jalan F ditinggal dengan modus S mencari temannya,” ucapnya.
Suyud mengatakan, korban percaya saat S membawa motor dan berjanji akan menemukannya dengan bos sebuah perusahaan.
Setelah lama ditinggalkan, korban baru menyadari motornya dibawa pelaku.
Suyud mengatakan, motor hasil penggelapan tersebut dijual pada rekannya, A, seharga Rp 1 juta.
Polisi membekuk A setelah korban melihat motor miliknya di rumah A pada Kamis malam.
Berdasarkan keterangan A, polisi kemudian membekuk S.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP, sementara A dijerat Pasal 480 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/13/22313171/hati-hati-pencurian-motor-bermodus-tawaran-pekerjaan