Salin Artikel

Komisi ASN: Jika Terbukti Salahi Prosedur, Pelantikan Pejabat DKI Bisa Batal

"Iya kami punya wewenang untuk itu (membatalkan pelantikan)," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).

Ia mengatakan, saat ini Komisi ASN melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan prosedur pencopotan mantan pejabat DKI dilakukan sesuai aturan.

"Karena kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada cacat dan pelanggaran sistem merit, mohon maaf kami Komisi ASN akan membatalkan (pelantikan)," kata dia.

Menurut Sofian, Komisi ASN telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait pencopotan dan pelantikan pejabat DKI Ini.

Adapun pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Kami memanggil semuanya sebenarnya, baik Sekda juga kepala Plt BKD, kami juga sudah bertemu dengan Gubernurnya, ada juga beberapa dari lima belas orang yang diganti," kata dia.

Ia menyayangkan Pemprov DKI yang telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat DKI tanpa melalui persetujuan Komisi ASN.

Menurut dia, selama Komisi ASN masih melakukan proses pemeriksaan, seharusnya pelantikan itu belum boleh dilakukan.

Sebab, jika pelantikan ini tetap dilakukan, ada kemungkinan pejabat baru dianggap melanggar hukum karena proses pelantikannya tidak sah.

"Di mata Komisi ASN kami belum menyetujui. Dan selama kami belum (mengakui), kalau pejabat baru melakukan tindakan hukum, seperti menggunakan uang negara, oleh aparat penegak hukum, baik BPK atau KPK, ya pejabat tersebut menggunakan uang secara tidak sah. Ancamannya lebih berat yaitu korupsi dan pemenjaraan," papar dia.

Perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke Komisi ASN.

Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku diberhentikan secara mendadak. Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.


https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/17/20092061/komisi-asn-jika-terbukti-salahi-prosedur-pelantikan-pejabat-dki-bisa

Terkini Lainnya

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke