Salin Artikel

Menyoal Kebijakan Anies Pensiunkan Pejabat Berusia di Bawah 60 Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya. Ia mengatakan, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tersebut akan memasuki masa pensiun pada saat berusia 58 tahun.

Namun Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi menyatakan, pejabat eselon 2 memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Anies tidak sependapat dengan Sofian.

"Kan eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu, tidak (diperpanjang masa pensiun). Jadi jangan dibalik logikanya. Logikanya adalah semua berhenti usia 58, bila menjabat maka bisa diperpanjang sampai 60 karena itu jabatan itu bisa bergeser," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Pensiun itu di 58, salah kalau orang mengira pensiun PNS itu usia 60," kata Anies.

Ia mengatakan, masa pensiun PNS berbeda dengan profesi lain termasuk seorang dosen. Menurut Anies, masa pensiun dosen dapat diperpanjang hingga usia lebih dari 60 tahun. Sedangkan PNS memasuki masa pensiun pada saat berusia 58 tahun dan boleh menjabat hingga berusia 60 tahun.

Anies mengatakan, dilanjutkannya jabatan seorang pejabat setelah memasuki masa pensiun tergantung keputusan DKI yang merupakan sebuah organisasi pemerintahan.

"Itu (dilanjutkannya jabatan setelah masuk masa pensiun) keputusan organisasi. Karena bila itu (semua pejabat dilanjutkan jabatannya setelah masa pensiun) dilakukan apa yang terjadi? Regenerasi mampet nih, yang di bawah enggak bisa naik. Akhirnya kita mikirin 1-2 orang tuh, seluruh organisasi tidak bisa bergerak," kata dia.

Anies mengakui ada sejumlah pejabat yang dicopot sebelum memasuki usia 60 tahun, dan ada juga yang dilanti setelah melewati usia 58 tahun.

"Sebagian yang masih dibutuhkan tenaganya anda lihat saya banyak merekrut pensiunan di TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) saya banyak merekrut pensiunan," sebutnya.

Menurut dia, ada kriteria khusus yang diberlakukan terkait hal itu. Meski demikian ia enggan membeberkan kriteria apa saja yang dimaksud.

"Ada beberapa catatan, saya tidak akan mengungkap performa per individu karena itu ada dalam catatan dari pansel (panitia seleksi) dan itu ada record-nya di situ," kata dia.

"(Kriteria) beda-beda, karena itulah kenapa ada pansel, pansel itu me-review semuanya supaya ini sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sesuai ketentuan semuanya," kata dia lagi.

Anies meminta semua pihak memandang pencopotan dan pelantikan pejabat DKI sebagai sebuah regenerasi demi Jakarta yang lebih baik. Ia memastikan pejabat yang telah dipensiunkan mendapatkan hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pensiun dini versi Kepala Komisi ASN

Ia mengatakan, aturan mengenai pensiun dini tertera dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia mengemukakan, pensiun dini dapat dilakukan jika seorang pejabat mengundurkan diri dari jabatannya, melakukan pelanggaran berat seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) atau masuk partai politik, dan karena meninggal dunia.

"Lalu yang perlu jadi catatan, kesalahan fatal itu jelas harus dibuktikan, tidak bisa tuduhan. Sama juga kalau dia masuk partai politik, ya dia harus ada bukti bahwa dia masuk partai politik," kata dia ketika dihubungi, Selasa.

Menurut dia, seorang gubernur tidak bisa langsung mencopot pejabat jika hanya melakukan kesalahan ringan.

Ada prosedur yang berlaku. Pertama diberikan teguran secara lisan, teguran tertulis, dan pejabat terkait diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki diri.

Jika pejabat tersebut belum dapat memperbaiki diri, pimpinan, dalam hal ini gubernur dapat memberhentikan atau menurunkan jabatan.

"Jadi ada sekitar satu tahun untuk memperbaiki diri jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran ringan," kata Sofian.

Jika pejabat tersebut dicopot tanpa pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku, hal itu merupakan pelanggaran. 

Komisi ASN kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam prombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi sebelumnya menduga, pencopotan pejabat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku, mereka telah diberhentikan secara mendadak. Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/08491031/menyoal-kebijakan-anies-pensiunkan-pejabat-berusia-di-bawah-60-tahun

Terkini Lainnya

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke