Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI itu memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, soal penggusuran pada 2016 di tingkat banding.
Anies juga meminta BBWSCC memahami kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan membangun kampung susun dengan program community action plan (CAP).
"Harapan kita, BBWSCC juga memahami niat baik untuk kita memfasilitasi warga dan harapannya tidak perlu meneruskan proses hukum (kasasi), sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (24/7/2018).
Anies menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI juga tidak mengajukan banding sejak perkara itu diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat I.
Anies menyebut Pemprov DKI akan membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar kepada warga.
"Kita akan ganti rugi, kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," kata Anies.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengaku pihaknya sudah mengetahui soal putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.
Namun, BBWSCC belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
"Akan dikonsultasikan dulu ke Biro Hukum Setjen Kementerian PUPR," kata Endra melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Adapun BBWSCC sebelumnya mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/24/21095301/warga-bukit-duri-menang-banding-gubernur-dki-minta-bbwscc-tidak-ajukan