Kapolsek Medansatria Kompol I Made Suweta mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap AM di Apartemen Mutiara, Bekasi Selatan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba.
"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan, setelah dianggap cukup bukti lalu dilakukan penggerebekan di depan apartemen tersebut," kata Suweta, di Mapolsek Medansatria, Kota bekasi, Kamis (26/7/2018).
Hasil dari penggerebekan, polisi mengamankan 24 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan permen. Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari bandar di daerah Cilegon. Saat ini, polisi masih memburu bandar tersebut.
"Tersangka mendapatkan barangnya dari seorang bandar di daerah Cilegon, Banten. Kami masih memburu pemasoknya ini," ujar Suweta.
Suweta menambahkan, dalam sebulan pelaku bisa menjual sabu seberat 60 gram. Satu paket sabu dijual pelaku dengan harga Rp 300.000.
"Dalam sebulan bisa menjual hingga 60 gram sabu-sabu. Cara menjualnya, sabu-sabu itu dikemas dengan bungkus permen. Satu paket itu beratnya tidak sampai setengah gram," jelas Suweta.
Adapun pelaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/26/19043651/polisi-temukan-24-sabu-dibungkus-permen-dari-kurir-narkoba-di-bekasi