Hal itu disebabkan karena Sandiaga telah mundur dari jabatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra.
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini," ujar Sandiaga di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Ia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Senin (30/7/2018) malam.
Selain itu, ia juga tidak menjadi anggota tim pemenangan Gerindra untuk Pemilu 2019.
Ia meminta awak media menanyakan hal terkait politik kepada Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Pengganti Sandiaga sebagai ketua tim pemenangan akan ditentukan bersama partai koalisi.
"Saya langsung menghadap Pak Prabowo. Pak Prabowo mengarahkannya ke Pak Muzani dan ada nama yang mungkin bisa memberikan pernyataan ini," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah serta wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
Putusan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/31/15591621/sandiaga-mundur-dari-ketua-tim-pemenangan-gerindra