Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, salah satu potongan artikel koran itu mengenai wali kota yang tidur.
"Fakta yang diberikan itu ya kliping koran ya. Macam-macam ya (misalnya) wali kota ini ada yang tidur," ujar Made dalam wawancara langsung di studio Kompas TV, Selasa (31/7/2018).
Made mengatakan, kliping koran ini tidak cukup untuk dijadikan bukti. Seharusnya ada BAP atas pemeriksaan pejabat yang bersangkutan.
Wali kota tidur yang disebutkan Made berkaitan dengan Anas Effendi, mantan Wali Kota Jakarta Barat. Dalam kesempatan lain, Made menyebut judul berita yang dikirim dalam kliping tentang Anas itu.
"Macam-macamlah, 'Gerindra Desak Sanksi Tegas buat Anas', macam-macamlah. Jadi banyak nih," kata Made.
Made mengatakan, kliping koran itu dikirim beserta surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Saefullah. Surat itu juga atas nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
KASN menyimpulkan bahwa kliping surat itu juga atas persetujuan Anies dan Sandiaga. Namun, Made mengatakan lagi bahwa kliping tersebut tidak cukup dijadikan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat.
Made mengatakan, harusnya berita di media dijadikan sumber informasi pertama, bukan sebagai barang bukti.
"Kami katakan ini tidak cukup kuat sebagai fakta karena seyogianya berita koran itu dijadikan langkah pertama Pemprov DKI untuk memanggil orang itu," kata Made.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/05592081/kata-kasn-pemprov-dki-beri-kliping-koran-tentang-wali-kota-yang-tidur