"Sabu dari Malaysia. Lagi kami kembangin dulu. Ini dibungkus pakai bungkus teh," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8/2018).
Polisi mengembangkan kasus itu untuk mengetahui waktu operasional mereka selama ini.
Saat ini polisi telah menanangkap empat tersangka pelaku dan ditahan di di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka adalah FJ (pengedar), TH (kurir dan perantara), RZ (kurir dan penjaga gudang), dan MDL (pengendali transaksi dan keuangan).
Masing-masing kurir yang bertugas dalam pengungkapan kasus itu meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
"Setiap kurir per kilonya Rp 10 - 20 juta. Ada kurir pengendali, kurir keuangan, kurir operasional, (dan) ada bagian gudang. Mereka ada manajemennya," kata Erick.
Barang bukti yang telah diamankan polisi yaitu 30,3 kilogran sabu-sabu, uang tunai Rp 2,3 miliar, alat klip, plastik klip, dan timbangan. Ada pula 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 8 unit ponsel dan 3 buku rekening.
Para tersangka akan dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 tentang mengedarkan, sub 112 ayat 2 tentang memiliki, Jo 132 tentang mufakat kejahatan dan 137 tentang pencucian uang Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/06/18423421/pemasok-narkoba-ke-geng-tenda-oranye-dapat-sabu-sabu-dari-malaysia