Pelaku berinisial NF (34) berpura-pura ikut shalat di masjid tersebut. Lalu ketika korban dan warga sedang shalat, pelaku langsung melakukan pencurian sepeda motor.
"Pelaku melakukan (pencurian) di Masjid, modusnya berpura-pura shalat, korbannya juga shalat, dia pura-pura ikut kegiatan shalat namun di shaf (barisan) paling belakang. Ketika warga shalat, dia langsung mengambil (mencuri) kendaraan," kata Kapolsek Medan Satria I Made Suweta, Selasa (7/8/2018).
Suweta menambahkan, dalam melakukan aksi pencuriannya, pelaku yang merupakan spesialis mencuri di tempat parkir ini mengincar korban yang lengah karena baru memarkirkan kendaraannya di halaman Masjid.
"Modusnya orang lengah baru dateng, rata-rata yang diincar itu orang yang baru parkir (di Halamam Masjid), karena orang yang baru parkir itu tingkat lalainya masih tinggi, jadi parkir langsung tinggal nah itu sasarannya," ujar I Made Suweta.
Sebelum melakukan pencurian, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pelaku juga menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya apabila dirinya ketahuan korban.
"Sebelum operasi dia (pelaku) itu menggunakan sabu modus dia itu dan kekeuh menggunakan senjata api jenis softgun," jelas Suweta.
NS ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Cakung Barat, Jakarta Timur pada 4 Agustus 2018.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor, dua buah kunci kontak, satu set kunci letter T, satu alat bong hisap sabu, satu buah senjata api jenis softgun, dan satu buah golok.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/07/20582101/kronologi-pencurian-motor-di-halaman-masjid-bekasi-bermodus-pura-pura