Salin Artikel

Perda Larangan Becak Digugat, DKI Siapkan Aturan untuk Legalisasi Becak

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, sembari menghadapi gugatan itu, pihaknya akan menyiapkan aturan untuk melegalisasi becak.

"Sambil itu (gugatan) berjalan kita menyiapkan (aturan untuk melegalisasi), artinya langkah ini serius," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurut Sigit, upaya melegalisasi ini dilakukan karena faktanya becak masih beroperasi di Jakarta.

"Ketimbang kita menyampaikan ini ada pelarangan tapi juga tidak bisa konsisten 100 persen. Ya lebih baik kita coba create bagaimana kita dengan perencanaan yang baik," kata Sigit.

Upaya menyiapkan aturan itu sudah dimulai dengan mendata jumlah becak yang beroperasi di Jakarta serta kependudukan pengemudinya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memetakan persebaran becak.

"Berikutnya tentu kita antara suplai and demand-nya kita tidak imbang. Tentunya ya kita melaksanakan satu perencanaan dan pengorganisasian yang matang," ujar Sigit.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menghadapi permohonan uji materi pelarangan becak di Mahkamah Agung.

"Perda Tibum (ketertiban umum). Yang becak itu, yang kaitan pasal-pasal itu," ujar Yayan ditemui di Balai Kota, Selasa (14/8/2018).

Yayan mengaku tak ingat siapa pemohon uji materinya. Ia mengungkapkan saat ini masih mengurusnya.

Soal larangan becak beroperasi di Jakarta tercantum di Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda Ketertiban Umum.

Pasal 29 ayat (1) berbunyi Setiap orang atau badan dilarang:

a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya. c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.

(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 62 ayat (3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

Perda ini juga menjadi penghalang Gubernur Anies Baswedan mengizinkan becak beroperasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/15/21070731/perda-larangan-becak-digugat-dki-siapkan-aturan-untuk-legalisasi-becak

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke