Mediasi akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 10.00.
"Besok pagi, agenda mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang disampaikan Partai Gerindra DKI dengan pemohon Mohamad Taufik dan termohon KPU DKI di Bawaslu DKI," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi kepada Kompas.com, Rabu (15/8/2018).
Proses mediasi akan dipimpin langsung oleh Puadi selaku mediator.
Mediasi ini merupakan tahap pertama untuk menyelesaikan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Taufik terhadap KPU DKI Jakarta.
"Mediasi ini paling lama 2 hari, tidak boleh lebih 2 hari," katanya.
Namun, jika tidak ada kata sepakat, maka dilanjutkan sidang proses ajudikasi.
Sebelumnya, Taufik menggugat KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta.
Taufik menganggap langkah KPU DKI yang tidak memasukkan namanya dalam daftar calon legislatif sementara merupakan sengketa pemilu.
"Kalau itu, saya ajukan gugatan juga ke Bawaslu sebagai sengketa pemilu," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).
KPU DKI tidak memasukkan nama Taufik karena statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.
Larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi caleg tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/15/22284041/kamis-esok-bawaslu-dki-gelar-mediasi-sengketa-m-taufik-dan-kpu-dki