"H itu baru bebas sekitar akhir tahun lalu, dulu yang menangkap Unit 2 (Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya). Sekarang yang tangkap unit 2 lagi," ujar Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Dalam kasus ini, lanjut Dony, H merupakan tujuan pengiriman paket berisi happy five tersebut.
Paket dikirimkan tersangka S yang mengenakan pakaian ala mitra ojek online.
Paket diletakkan di bagian belakang motornya.
Setelah dilakukan interogasi, S mengaku akan mengirimkan paket happy five tersebut ke rumah H yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami melakukkan control delivery sehingga kami dapat membekuk H," katanya.
Polisi masih mengejar tersangka lain berinisial E.
Ia mengatakan, menurut keterangan para tersangka, E merupakan pihak yang meminta S melakukan pengiriman paket untuk H.
"Kami juga sedang melakukan pengembangan, tim kami masih di lapangan untuk mengungkap jaringan peredaran psikotropika ini," ujar Dony.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/27/19392271/mantan-napi-narkoba-terlibat-penyelundupan-20000-butir-happy-five