"Ini sudah empat kali sama yang ini. Ini otaknya ini, sudah empat kali ini dan ini juga mantan residivis. Kasus penggelapan juga, memang sudah pakarnya," kata Netty dalam konferensi pers di Mapolsek Sunda Kelapa, Selasa (28/8/2018).
Di hadapan wartawan, Memet mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, dirinya kerap menggelapkan truk-truk kontainer yang keluar masuk dari Pelabuhan Tanjung Priok.
"Penggelapan doang, yang digelapkan biji plastik dan kain, untungnya lumayan juga," kata Memet sambil tertunduk.
Memet juga diduga telah menempatkan orang untuk bekerja di perusahaan ekspedisi supaya bisa membawa kabur truk-truk yang perusahaan.
"Memet mengincar sopir-sopir yang bekerja di perusahaan-perusahaan, dia diming-imingi. Ditanam, kira-kira demikian, makanya komunikasi langsung lancar," kata Netty.
Aksi penggelapan itu melibatkan para sopir dan kernet perusahaan yang jadi korban.
Memet kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 55 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/28/15330731/seorang-residivis-jadi-dalang-penggelapan-truk-pasir-di-sunda-kelapa