JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano Ahmad mengatakan, kasus Waduk Rorotan yang menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan sebagai tersangka memang rumit.
Riano mengatakan, banyak warga yang mengklaim lahan itu. Komisi A sendiri pernah menggelar rapat mediasi aduan warga yang mengklaim aset itu.
"Saya lihat sih memang masalah objek tanah ini agak sedikit rumit, karena hampir ada 8 kelompok masyarakat bahkan ada beberapa lagi yang melapor ke kita. Jadi, kasus ini cukup rumit, ini agak khusus," ujar Riano, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (31/8/2018).
Menurut dia, warga mengklaim dengan luas yang berbeda-beda. Ada yang klaim di area luar waduk, di dalam waduk, bahkan ada yang mengaku sebagai pemilik area waduk secara keseluruhan.
Riano mengatakan, Komisi A pernah mengundang Dinas Sumber Daya Air dan Badan Pertanahan Nasional untuk memediasi masalah ini. Namun, tidak pernah ada jalan tengahnya.
Terkait status tersangka Teguh, Riano yakin polisi tidak sembarangan memutuskan status tersangka seseorang.
Apalagi, Pemprov DKI belum memiliki sertifikat atas lahan Waduk Rorotan itu. Bisa saja pelapor Teguh memiliki bukti kepemilikan yang lebih luas.
Adapun, Pemprov DKI telah mencatat Waduk Rorotan sebagai aset milik Dinas Sumber Daya Air. Selain itu, Pemprov DKI juga pernah menang atas gugatan warga yang juga mengklaim sebagai pemilik di pengadilan.
Riano menilai, hal itu tidak cukup. Dia berpendapat ini menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera lakukan sertifikasi aset-aset.
"Menurut pendapat Pemprov mungkin itu sudah cukup, tapi mungkin ada alat bukti lagi oleh pihak yang melaporkan Pak Teguh," ujar Riano.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/31/15301961/kasus-waduk-rorotan-yang-menyeret-kadis-sda-jadi-tersangka-dinilai-rumit