JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah galian berbentuk danau berukuran besar berada di antara jalan dan beberapa bangunan proyek yang sedang dikerjakan.
Galian berukuran 25 hektar ini dikenal sebagai Waduk Rorotan di Cakung, Jakarta Timur, yang diketahui mangkrak pembangunannya.
Pemandangan air waduk berwarna biru dengan ikan-ikan kecil yang berenang di tepiannya menyambut saat Kompas.com mengunjungi waduk tersebut, Jumat (31/8/2018).
Pinggiran waduk dibuat semacam tanggul selebar 2 meter, yang berfungsi sebagai pembatas dengan tanah di sampingnya.
Karena sedang musim panas, kondisi tanah di beberapa titik di samping waduk ini retak karena mengering.
Begitu pun dengan pepohonan yang ditanam di salah satu sisi tanggul, terlihat mati karena kemarau.
Di bagian samping, waduk ini memiliki semacam saluran air berukuran sekitar 2,5 meter.
Sementara, hamparan rawa-rawa terlihat di beberapa titik di sekitar waduk, dengan kondisi ditumbuhi ilalang yang kini berwarna kuning karena layu.
Pemandangan lain di sekitar waduk yakni proyek pembangunan beberapa gedung oleh pengembang swasta.
Tak jauh dari situ, terdapat perumahan warga yang memiliki satu pintu untuk menembus langsung ke dalam kawasan ini.
Di sekitar waduk terdapat banyak papan peringatan yang dipajang.
Di antaranya berbunyi 'dilarang bermain disekitar tempat ini, berbahaya', kemudian 'dilarang memancing, menjala ikan, berenang, dan bermain di dalam danau, sangat dalam berbahaya'.
Meski begitu, beberapa anak kecil terlihat bermain di tempat tersebut. Termasuk, sejumlah pria dewasa yang terlihat asyik memancing dan mencari ikan.
"Ya kan itu peringatan saja, saya sering kok nyari ikan di sini," ujar seorang pemancing ikan di waduk itu, Soni, kepada Kompas.com, Jumat.
Sebelumnya, proyek waduk ini menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain.
Padahal, Teguh mengungkapkan, lahan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan tercatat di dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan, lahan itu merupakan aset milik Pemprov DKI.
Waduk di lahan itu, kata Teguh, dibangun oleh pengembang dengan adanya surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
"Ada tertuang kewajiban SIPPT pihak pengembang di sana untuk membangun waduk. Itu sekarang sudah serah terima lho, sudah ada berita serah terima, sudah ada di walkot jaktim (aset Pemerintah Kota Jakarta Timur)," ujar Teguh, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (29/8/2018).
Waduk ini pun direncanakan untuk menjadi obyek pengendali banjir di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/31/23083981/melihat-kondisi-waduk-rorotan-yang-menyeret-kadis-sda-sebagai-tersangka