Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jeri Reymon mengatakan, Pepen ditetapkan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dulunya dia hanya saksi," ujar Jeri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/9/2018).
Jeri mengatakan, saat ini Pepen belum ditahan.
Kondisi ini berbeda dengan dua tersangka lain yaitu Ahmad Asnawi (Sam) dan Martianis, seorang notaris, yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, Pepen bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian.
"Jadinya kami akan langsung melimpahkan berkas (perkara) ke kejaksaan," katanya.
Jery menjelaskan penetapan Pepen dan dua orang lainnya sebagai tersangka bermula dari laporan Hengki Lohanda pada 5 April 2017.
Ia mengatakan, Pepen selaku pihak penjual terlibat jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, dan Hengki sebagai pihak pembeli.
Pada 27 Februari 2017, dilakukan penandatanganan akta pengikatan jual beli di Kantor Notaris Martianis.
Namun, lanjut dia, Pepen tidak pernah menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah dengan alasan surat-surat itu telah diserahkan ke notaris, dalam hal ini Martianis.
Pepen baru menunjukkan surat kepemilikan setelah pembeli melunasi seluruh harga jual beli tanah.
Kemudian dilakukan tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di kantor notaris yang berisi pembeli akan melakukan pembayaran uang muka 30 persen dari total harga jual beli tanah.
Namun, lanjut dia, Hengki meminta Pepen mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di Badan Pertahahanan Nasional (BPN).
Alasannya, tanah tersebut belum memiliki sertifikat.
Pepen pun menyerahkan salinan PPJB yang didalamnya telah tercantum NIB. Pembeli percaya dan langsung membayarkan uang muka 30 persen.
Namun, pembeli merasakan kejanggalan dan melakukan pengecekan. Pembeli, lanjutnya, menemukan fakta bahwa BPN Tangerang belum pernah mengeluarkan NIB tanah tersebut.
BPN Tangerang juga belum pernah melakukan pengukuran tanah.
Pembeli telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pepen terkait kejanggalan itu, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Oleh karena itu, ia langsung melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Hak jawab
Terkait hal ini, kuasa hukum Arifin Widjaja alias Pepen dari kantor hukum JW & Partners menyatakan, pihaknya telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanahnya. Sebelum dilakukan transaksi, kata kuasa hukum, selama satu bulan telah dilakukan pengecekan surat-surat oleh pengacara Hengki Lohanda, Felix, di kantor notaris Martianis.
Selain itu, kuasa hukum Arifin juga menyatakan kliennya tidak pernah mengatur pencantuman Nomod Identifikasi Bidang (NIB) di dalam PJB No 52. Menurut dia, Hengki Lohanda yang meminta agar syarat adanya NIB masuk dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52.
Alasannya, kata dia, hanya formalitas saa dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses persertifikatan.
Kuasa hukum juga menyatakan, Arifin tidak mengetahui mengenai pengurusan NIB. Menurut dia, NIB itu diurus oleh Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada 21 Februari 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/16353481/bos-hiburan-malam-jadi-tersangka-penipuan-jual-beli-tanah