Pendaftaran dilakukan di sekolah masing-masing.
"Mohon sampai 19 September, bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat dan belum terakomodir, silakan datang ke sekolah, karena pendaftarannya hanya satu pintu melalui sekolah," ujar Bowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Bowo mengingatkan bahwa pendaftaran penerima KJP Plus dilakukan setiap enam bulan.
Syarat bagi siswa penerima KJP Plus yakni berdomisili dan memiliki kartu keluarga DKI Jakarta, terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non-formal, memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Bowo menyampaikan, anggaran KJP Plus pada 2018 adalah Rp 3.975.271.062.000 atau Rp 3,975 triliun yang dialokasikan untuk 872.024 siswa.
Namun, baru 805.000 siswa yang menerima KJP Plus pada semester 1 tahun ajaran 2018/2019.
Jumlah tersebut didasarkan pada siswa yang mendaftar ke sekolah dan terverifikasi.
Dari data tersebut, Bowo menyebut masih ada slot untuk puluhan ribu siswa yang berhak menerima KJP Plus.
Namun, belum mendapatkannya pada semester 1 tahun ajaran 2018/2019.
Oleh karena itu, dia meminta orangtua segera mendaftarkan anak-anak mereka untuk menerima KJP Plus hingga batas waktu 19 September tersebut.
"Yang sudah terealisasi itu baru 805.000 sampai Juni kemarin. Berarti, kan, masih terbuka panjang sehingga masih terbuka lebar," kata Bowo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/12/14251211/belum-terima-kjp-plus-siswa-diminta-mendaftar-hingga-19-september