Namun, dia menilai langkah itu dipaksakan.
"Semua partai tanda tangan pakta integritas, saya juga tanda tangan. Itu kan apa ya, dipaksa-paksain tuh," ujar Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (12/9/2018).
Taufik menilai, penandatanganan pakta integritas itu tidak berarti apa-apa. Partai juga tidak akan diberikan sanksi bila akhirnya mencalonkan mantan narapidana korupsi.
Dia yakin partainya akan mengikuti aturan Undang-Undang. Sementara itu, dia sendiri masih berjuang agar bisa ikut dalam Pileg 2019.
Sejauh ini, Taufik telah melaporkan KPU ke tiga institusi yaitu Bawaslu DKI, DKPP, dan Polri.
"Biar paham lembaga semacam KPU enggak boleh dong melanggar aturan," ujar Taufik.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, partainya mengembalikan kepada calon anggota legislatif (caleg) bersangkutan terkait pencoretan namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Riza menanggapi keputusan KPU yang mencoret Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jakarta Mohamad Taufik, yang akan kembali maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta.
Ia mengatakan, Gerindra sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai calon anggota legislatif.
"Itu kembali ke caleg masing-masing, bukan partai lagi. Semua ini sudah diserahkan pada caleg masing-masing. Tugas partai, DPP, sudah selesai. Kami di DPP tidak mengusung caleg eks napi koruptor. Dari 575 tidak ada satu pun," kata Riza.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/12/21104061/taufik-nilai-partai-dipaksa-tanda-tangani-pakta-integritas-tak-calonkan