Salin Artikel

Saat Keunggulan KJP Plus Dipertanyakan

Namun, anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mempertanyakan keunggulan atau nilai plus program tersebut. Sebab, kata Gembong, jumlah penerima KJP Plus pada 2018 justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi, sebetulnya plusnya di mana? Karena program unggulan katanya. Harusnya plusnya menyempurnakan, bukan justru mengurangi dari (tahun) kemarin dapat, sekarang tidak dapat," ujar Gembong, Rabu (12/9/2018).

Gembong mengatakan, ia mengetahui ada puluhan siswa yang tidak lagi menerima KJP Plus pada 2018. Padahal, kondisi ekonomi keluarga siswa tersebut masih sama dengan tahun 2017 saat mereka menerima KJP.

"Itu jelas. Tahun kemarin dapat, tahun ini enggak dapat, status orangnya masih sama, kondisi ekonominya masih sama," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu.

Jawaban Dinas Pendidikan DKI

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyampaikan, anggaran Rp 3,975 triliun pada 2018 sebenarnya dialokasikan untuk 872.024 penerima KJP Plus. Namun, baru 805.000 siswa yang menerima KJP Plus hingga Juni lalu.

Bowo menyebut masih ada slot untuk puluhan ribu siswa yang berhak menerima KJP Plus, namun belum mendapatkannya pada semester 1 tahun ini.

"Persoalannya adalah KJP ini harus diperjuangkan, orangtua yang kemudian harus memperbarui 6 bulan sekali, melakukan pendaftaran di sekolah. Jadi, bukan sekali terima, pasti langsung seumur-umur akan terima KJP," kata Bowo.

Bowo meminta orangtua segera mendaftarkan anak-anak mereka untuk menerima KJP Plus paling lambat 19 September mendatang. Pendaftaran dilakukan di sekolah masing-masing.

"Mohon sampai 19 September, masyarakat yang masih memenuhi syarat dan belum terakomodasi, silakan datang ke sekolah karena pendaftarannya hanya satu pintu melalui sekolah," ujar Bowo.

Bowo mengingatkan bahwa pendaftaran penerima KJP Plus dilakukan setiap enam bulan.

Syarat bagi siswa penerima KJP Plus yakni berdomisili dan memiliki kartu keluarga DKI Jakarta, terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal atau non-formal, memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Keunggulan KJP Plus

Menjawab kritik Gembong, Bowo juga menyampaikan sejumlah keunggulan program KJP Plus.

"Dari sisi kelebihannya, yang pertama itu sasarannya anak usia 6-21 tahun, yang sebelumnya adalah 7-18 tahun," ujar Bowo.

Tak hanya itu, Bowo juga menyebut anak usia sekolah yang tidak sekolah juga bisa mendapatkan KJP Plus asalkan mereka kembali bersekolah, baik di sekolah formal maupun di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

"Bahkan, di PPDB tahun ini, kami sudah mulai jalur afirmasi untuk anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah melalui kelurahan. Bagi mereka yang mau masuk sekolah, kami rekrut melalui jalur anak tidak sekolah," ucap dia.

Keunggulan lainnya KJP Plus, kata Bowo, yakni besaran nominal yang diterima naik dibandingkan dengan KJP. Untuk siswa SD, besaran dana yang semula Rp 210.000 naik menjadi Rp 250.000 per bulan.

Kemudian untuk siswa SMP, besaran semula Rp 260.000 naik menjadi Rp 300.000 per bulan. Untuk siswa SMA, naik dari Rp 375.000 menjadi Rp 420.000. Sementara untuk siswa SMK, besaran semula Rp 390.000 naik menjadi Rp 450.000.

Terakhir, peserta PKBM yang semula mendapatkan Rp 210.000 naik menjadi Rp 300.000 per bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/08155371/saat-keunggulan-kjp-plus-dipertanyakan

Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke