Dia juga tidak mempermasalahkan apabila banyak orang yang membicarakannya gara-gara hal itu.
"Enggak apa-apa, memang orang demen aja bicarain nama saya," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Hingga kini, Taufik masih menunggu hasil uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti Pileg.
Taufik yang menyandang status itu ikut mengajukan uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.
"Saya belum tahu putusan MA," kata Taufik.
Selain mengajukan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, upaya lain yang dilakukan Taufik yakni melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (7/9/2018) pekan lalu.
Taufik diwakili lembaga advokasi dari DPD Gerindra DKI Jakarta.
KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang memerintahkan untuk meloloskan nama Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pileg 2019.
KPU RI dan KPU DKI Jakarta dianggap telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/15593281/m-taufik-memang-orang-demen-bicarain-nama-saya