Ceritanya bermula ketika Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mempertanyakan anggaran yang dulu pernah ada di Pemprov DKI.
"Kenapa sih sekarang enggak ada anggaran Rp 800.000 kaya dulu buat warga beli kafan, papan, segala macam? Pak, warga enggak siapin kafan tuh dari jauh-jauh hari. Masa kita enggak bisa siapin," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (13/9/2018).
Taufik menyampaikannya kepada Kepala Dinas Kehutanan Djafar Muchlisin dalam rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018.
Dulu, warga yang meninggal bisa mendapatkan dana tersebut untuk membeli perlengkapan pemakaman ketika keluarganya meninggal.
Menanggapi itu, Djafar mengatakan anggaran untuk itu memang sudah tidak ada lagi.
"Dulu ada, sekarang enggak ada," kata Djafar.
Alasannya, pada tahun 2016 terdapat Surat Keputusan Gubernur yang menyatakan pemberian uang tunai pada warga tidak diperbolehkan lagi. Akhirnya, kegiatan itu sudah tidak dianggarkan lagi sejak awal 2017.
Namun, Dinas Kehutanan memiliki program pengganti. Warga miskin DKI yang keluarganya meninggal dunia bisa mendapatkan layanan jasa petugas Dinas Kehutanan.
Nantinya, petugas akan mendatangi kediaman warga sambil membawa segala perlengkapan pemakaman. Mulai dari kain kafan, papan makam, dan tenda.
Tahun ini, Dinas Kehutanan sudah menganggarkan Rp 1,5 miliar untuk memenuhi kebutuhan itu. Setiap bulan Dinas Kehutanan melayani rata-rata 120 kejadian kematian warga.
Taufik pun menilai anggaran itu masih kurang.
"Kuranglah, orang Jakarta ini banyak yang miskin," ujar Taufik.
Anggota banggar lain juga menilai anggaran itu mesti ditambah. Setelah didesak, akhirnya Djafar bersedia menambah anggaran itu.
Namun, dia hanya mampu menambah Rp 200 juta karena waktu yang tersedia pada tahun ini tinggal sedikit. Sedangkan pihaknya harus melakukan lelang dulu untuk melakukan pengadaan.
"Rp 200 juta dulu Pak karena terkendala waktu lelang," kata dia.
Akhirnya, forum banggar menyetujui penambahan pembelian perlengkapan ini. Pembelian kain kafan, papan, dan terpal masing-masing ditambah Rp 200 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/20083401/kenapa-sekarang-tak-ada-anggaran-rp-800000-buat-warga-beli-kafan-dan