Mantan finalis Indonesia Idol tersebut berupaya memenuhi kebutuhannya dengan cara mencuri.
"Sudah lama (mencuri). Sejak dia jarang (dapat) job (menyanyi) itu," kata Dedy kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Aksi pencurian yang dilakukan Dede terungkap saat beraksi di halaman parkir McDonalds Sunburst BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (15/9/2018) pukul 23.00.
Ia beraksi bersama sang kakak, Deni Fredla Ochrels (34).
Keduanya kedapatan mencuri sebuah tas abu-abu berisi drone MAVIC Pro milik Lakshmana Yoza.
Mereka membobol mobil korban dengan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi dan mata besi yang sudah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami masih mengembangkan, sementara (TKP) di Tangsel, cuma kami masih mencari TKP lainnya di Tangerang Kota dan Tangerang Kabupaten," ujar Dedy.
Kedua tersangka ditangkap Tim Vipers Polsek Serpong pada hari yang berbeda di rumah masing-masing.
Dede ditangkap di rumah kontrakannya di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (18/9/2018) pukul 03.00.
Sementara itu, Deni ditangkap pada Rabu (19/9/2018) pukul 08.00 di Perumahan Icon Sampira, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya, mereka berdua dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman pidana yang diterima maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/20/12420371/polisi-dede-idol-mencuri-sejak-jarang-dapat-job-menyanyi