Anggota Satpol PP menemukan praktik prostitusi itu saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa (18/9/2018) malam.
"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT (operasi tangkap tangan). Yang kena OTT lagi asusila di O2," ujar Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko melalui pesan singkat, Kamis (20/9/2018).
Setelah melakukan OTT, anggota Satpol PP langsung memeriksa pengunjung yang melakukan prostitusi tersebut dan memeriksa izin usaha tempat hiburan.
Menurut Yani, Pemprov DKI Jakarta langsung menyetop operasi tempat hiburan itu sejak ditemukan praktik prostitusi di O2.
"Langsung stop," kata Yani.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/20/13533891/satpol-pp-temukan-praktik-prostitusi-di-panti-pijat-o2-pondok-indah